Oleh:
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
SEBAGAI koreksi atas penyimpangan Orde Baru, maka salah satu tuntutan rakyat yang disuarakan Gerakan Reformasi 1998 ialah ditegakkannya pemerintahan yang baik dan bersih dari segala pencemaran korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Amanat rakyat inilah yang kemudian dituangkan oleh MPR dalam bentuk ketetapan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN. Amanat ini kemudian ditindaklanjuti Presiden Megawati Soekarnoputeri waktu itu, antara lain dengan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keppres ini tanpa kecuali juga berlaku bagi kalangan BUMN.
