Oleh:
Aria Bima
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan,
Pengusul Hak Angket BBM
Aria Bima
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan,
Pengusul Hak Angket BBM

SESUAI pasal 20A UUD 1945 ayat (1), DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk melaksanakan fungsinya ini, merujuk pasal yang sama ayat (2), DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hal ini ditegaskan pula dalam Peraturan Tata Tertib DPR.