Mar 6, 2012

Pemerintah & DPR Sepakat Bentuk Panja LKM

LKM ala Mohammad Yunus (foto: elexmedia).
JAKARTA (Okezone) – Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro atau Panja LKM. Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah, yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan.

Semula Menkeu Agus Marto berpendapat, sebagai lembaga yang aktivitasnya menyerupai perbankan (shadow banking), pengaturan, pembinaan, dan pengawasan LKM tunduk kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU No. 21/2011 tentang OJK.

"Sesuai UU OJK, pemerintah mengusulkan pengawasan LKM di bawah OJK atau BI. Namun, karena banyaknya LKM yang belum berbadan hukum (600 ribu lebih menurut naskah akademik RUU LKM inisiatif DPR), maka pembinaan dan pengawasan LKM dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi pendelegasian sebagian kewenangan bank sentral atau OJK kepada pemda ini, merupakan jalan kompromistis yang ditempuh pemerintah. Karena, seluruh fraksi di DPR, awalnya bersikukuh bahwa LKM harus berada di luar kewenangan bank sentral ataupun OJK. Bahkan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan pun semula menginginkan pengaturan LKM berada di bawah Kementerian Negara Koperasi dan UKM. 

Namun, Agus menjelaskan, LKM yang sudah memenuhi persyaratan aset, permodalan, dan dana yang dihimpun, sebagaimana ditetapkan OJK atau melakukan kegiatan usaha melampaui batas wilayah kelurahan atau desa, wajib bertransformasi menjadi bank atau koperasi simpan pinjam. Dengan kata lain, tunduk kepada otoritas Bank Indonesia atau OJK.

Menanggapi opsi ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah untuk segera dibahasnya RUU LKM. Namun pihaknya menyayangkan opsi yang ditawarkan pemerintah tersebut sifatnya hanya prakondisi.

"Artinya, hanya LKM yang belum berbadan hukum yang berada di bawah kewenangan pemda. Yang kami inginkan, pendelegasian wewenang tersebut bersifat permanen. Dengan kata lain, baik LKM yang belum maupun yang telah berbadan hukum, semuanya didelegasikan kepada pemda," katanya.

Menurut Aria Bima, pendelegasian wewenang secara permanen kepada pemda untuk membina dan mengawasi LKM tersebut sejalan dengan semangat UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Khususnya menyangkut otonomi keuangan di daerah," kata politisi PDI Perjuangan ini, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/3/2012).

Karena itu, Aria Bima menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan dalam rapat-rapat Panja RUU LKM, agar pendelegasian wewenang kepada pemda tersebut nantinya dapat bersifat permanen.

Raker Komisi VI DPR dengan pemerintah ini juga menyepakati, 13 DIM (daftar isian masalah) yang diajukan pemerintah terkait dengan RUU LKM, dapat diterima sebagai DIM tetap. Artinya, tidak akan diperdebatkan atau dibahas lagi. "DIM sisanya akan dibawa ke dalam rapat Panja RUU LKM, untuk dibahas dengan pemerintah," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto. (mrt)

No comments: