Jan 18, 2010

Muncul Usul Membentuk Panja ACFTA


JAKARTA – Mengantisipasi dampak negatif implementasi kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA), muncul usulan membentuk Panitia Kerja (Panja) ACFTA di kalangan anggota DPR.

Usul mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan 18 asosiasi pengusaha, Senin (18/01).

Ke-18 asosiasi pengusaha itu antara lain dari kalangan tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin pertanian, alas kaki, elektronik, mebel dan furnitur, ban, serta besi dan baja.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Dhamantra, yang mula-mula mengajukan usul itu. Usul kemudian didukung Matri Agung, anggota Fraksi PKS.

“Perlu dibentuk Panitia Kerja ACFTA secara khusus, mengingat dari pemaparan gabungan asosiasi pengusaha, semua menyatakan belum siap. Kecuali itu, banyak sekali masalah-masalah terkait ACFTA yang perlu diselesaikan lebih dulu,” kata Nyoman.



Matri Agung mengungkapkan, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tampak berjalan sendiri ketika meneken kerangka kerja ACFTA pada 2004. Selain itu, Mendag hanya mementingkan aspek perdagangan. Sebab, ketika Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia diuntungkan ACFTA, Kementerian Perindustrian maupun pelaku usaha justru menyatakan Indonesia belum siap dan karena itu bakal dirugikan.

Ironisnya, lanjut Matri, laporan yang dikemukakan jajaran Kementerian Perdagangan untuk membenarkan keputusan itu –dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pekan lalu— hanya bersifat normatif.

“Mereka mengatakan Indonesia siap mengikuti ACFTA sebab volume perdagangan kita dengan China naik. Padahal kenyataannya neraca perdagangan kita dengan China defisit,” kata Matri.

Menanggapi usul pembentukan Panja ACFTA, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, secara terpisah menyatakan persetujuannya.

“Saya setuju dibentuk Panja,” katanya. “Namun perlu diingat, pembentukan Panja bukan sikap politik reaksioner Komisi VI. Jangan dinilai Panja untuk menyudutkan Menteri Perdagangan atau pemerintah. Ini bukan suka atau tidak suka. Urgensi pembentukan Panja murni karena ACFTA akan berdampak jangka panjang, menyangkut semua sektor, dan ditanggung seluruh rakyat. ACFTA bukan cuma masalah perdagangan, tapi persoalan seluruh bangsa.”

Aria Bima menambahkan, Komisi VI DPR akan menindaklanjuti aspirasi anggota dewan untuk membentuk Panja ACFTA. Karena itu, pihaknya akan membawa usulan tersebut guna dibahas dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian dalam waktu dekat.

“Dengan dibentuk Panja, maka pekerjaan kita akan lebih fokus ke penyiapan sektor-sektor industri yang akan terkena dampak langsung ACFTA. Panja juga akan melihat apa saja rencana pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing produk nasional guna menyongsong era pasar bebas. Jadi Panja sekaligus mempertemukan seluruh pemangku kepentingan agar sinergis,” katanya.

Tata Tertib DPR
Peraturan Tata Tertib DPR sendiri, khususnya Pasal 94, memang memberi peluang semua alat kelengkapan dewan, termasuk komisi-komisi, untuk membentuk panitia kerja atau panja bila dibutuhkan.

Sementara Pasal 96 Tatib DPR menyatakan, “Panitia kerja dibentuk dengan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.”

Panja dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR, khususnya poin (s) Pasal 6 Tata Tertib DPR, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang dewan adalah “menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”

“Dalam kaitan ini, tentunya untuk menindaklanjuti aspirasi gabungan asosiasi pengusaha yang terungkap dalam rapat dengar pendapat tadi. Dari 18 asosiasi, semua menyatakan tidak siap melaksanakan ACFTA saat ini. Jika dilaksanakan tanpa persiapan matang, ACFTA bisa berakibat fatal. Bukan hanya tutupnya pabrik-pabrik yang disusul PHK massal, tapi juga hancurnya industri nasional,” kata Aria Bima. []




No comments: